Piutang
Piutang
merupakan harta perusahaan atau koperasi yang timbul karena terjadinya
transaksi penjualan secara kredit atas barang dan jasa yang dihasilkan
oleh perusahaan. Menurut Rusdi Akbar (2004:199) menyatakan bahwa
pengertian piutang meliputi semua hak atau klaim perusahaan pada
organisasi lain untuk menerima sejumlah kas, barang, atau jasa di masa
yang akan datang sebagai akibat kejadian pada masa yang lalu.